Leasingmenurut generiknya merupakan lembaga pembiayaan. Saat seseorang beli kendaraan melalui leasing, sebenarnya lessor bertindak memberikan pinjaman. Posisinya sama seperti bank yang memberikan pinjaman. Sehingga perlakuan perpajakan (PPN) atas transaksi leasing sama seperti perbankan. Tetapi ada juga lessor yang tidak bertindak seperti kreditor. Dia bertinda seperti pemilik harta yang
MOTOR Ada relaksasi kredit, tapi pihak leasing akan tetap mendenda nasabah yang telat bayar cicilan.. Seperti yang brother tahu, Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi kredit di tengah pandemi Covid-19.. Dengan adanya relaksasi kredit, beban nasabah atau debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19 pun jadi lebih ringan.. Tapi kalau sudah diberikan relaksasi kredit dan
misalnya catatan pembayaran yang sering terlambat hingga harus ditarik leasing, hal ini bisa saja nama konsumen langsunh diblacklist oleh perusahaan leasing dan membuat pengajuan pembelian kredit sepeda motor ditolak," imbuhnya. Baca Juga: Ini Alasan Rekening Koran Bisa Saja Dibutuhkan Saat Pengajuan Kredit Motor, Simak Fungsinya. 4.
konsumenkarena hanya dengan pembayaran DP yang begitu rendah, motor atau mobil yang dibutuhkan sudah dapat digunakan. Fidusia cara tersebut tidak dibenarkan) dan melanggar hak-hak konsumen yang telah "Sepeda Motornya Ditarik, Konsumen Adira Finance Lubuk Pakam Ngamuk", www.medan.tribunnews.com, 19 Juli 2019, hal.1-3. 5)
.